

FR
2 Agu 2025
Jakarta, 4 Agustus 2025 — Panitia Musyawarah (Panmus) Lexington Residence resmi membuka penjaringan dan pendaftaran Calon Anggota Pengurus dan Pengawas PPPSRS Komersial Campuran Lexington Residence untuk periode 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri PKP No. 4 Tahun 2025 tentang pengelolaan rumah susun milik dan organisasi PPPSRS. Proses penjaringan akan berlangsung selama 15 hari kalender, dari 4 hingga 18 Agustus 2025.
Posisi yang Dibuka:
Pengurus PPPSRS:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang Pengawasan Pengelolaan
Bidang Penghunian
Pengawas PPPSRS:
Ketua
Sekretaris
Anggota
Setiap calon yang mendaftar akan diverifikasi dan diajukan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
Syarat Umum Calon:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Pemilik sah satuan rumah susun (SHM, AJB, atau PPJB Lunas dengan SKL)
Berdomisili di Lexington Residence (kecuali jika perpanjangan pendaftaran dibuka)
Tidak memiliki tunggakan iuran lingkungan atau sinking fund
Tidak menjabat di PPPSRS lain dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus/pengawas yang sedang menjabat
Pendaftaran & Informasi:
Pengumpulang Dokumen palilaing lambat : Senin, 18 Februari 2025
Bagi pemilik yang berminat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lingkungan, silakan hubungi:
📱 Whatsapp Tenant Relation: 0818-0800-9942
📍 Kantor Badan Pengelola: Lexington Residence, Jl. Deplu Raya No. 12, Bintaro, Jakarta Selatan
Mari berkontribusi langsung dalam membangun lingkungan hunian yang lebih baik!Panmus Lexington Residence mengajak seluruh pemilik yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan mengambil peran aktif dalam kepengurusan komunitas PPPSRS.